TB Hasanuddin Desak Prabowo Evaluasi Bintang Mahaputera untuk Listyo Sigit usai Status Tersangka

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Desakan itu muncul seiring perkembangan hukum yang menempatkan penerima penghargaan tersebut sebagai tersangka dalam kasus penyadapan.

## Latar Belakang Pemberian Penghargaan

Listyo Sigit Prabowo menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026. Penghargaan tingkat tinggi itu secara formal menandai pengakuan negara atas jasa dan kontribusi penerimanya. Namun TB Hasanuddin menekankan bahwa tanda kehormatan negara tidak hanya berfungsi sebagai simbol prestise. Menurutnya, penghargaan semacam itu melekat tanggung jawab moral serta kewajiban menjaga keteladanan publik.

## Desakan Evaluasi oleh Lembaga Berwenang

Kang TB, sapaan akrab TB Hasanuddin, menyatakan bahwa evaluasi dapat dilakukan melalui mekanisme resmi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia menilai setiap perkembangan perkara hukum yang melibatkan penerima tanda kehormatan perlu menjadi perhatian lembaga tersebut dan pemerintah.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 4 November.

Ia menambahkan bahwa perkembangan kasus yang menimpa Listyo Sigit Prabowo (LSP) sepatutnya menjadi bahan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Langkah evaluasi, menurutnya, bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas terhadap simbol-simbol kehormatan negara.

## Implikasi terhadap Integritas Tanda Kehormatan

Permintaan evaluasi ini menyoroti hubungan antara status hukum pejabat atau mantan pejabat tinggi dengan kelayakan mempertahankan penghargaan negara. Dalam praktik ketatanegaraan, tanda kehormatan sering dipandang sebagai representasi kepercayaan publik dan standar moral pejabat. Ketika penerima penghargaan menghadapi proses hukum yang serius—dalam hal ini penetapan tersangka terkait penyadapan terhadap Presiden Prabowo—muncul pertanyaan publik mengenai konsistensi antara kehormatan yang dianugerahkan dan perilaku atau dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa.

Jika evaluasi dijalankan, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dapat menelaah apakah pemberian Bintang Mahaputera Adipurna masih sejalan dengan asas keteladanan. Hasil evaluasi berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kredibilitas sistem penghargaan negara serta memperkuat atau melemahkan legitimasi moral pejabat yang terlibat.

## Posisi Legislatif dan Konteks Politik

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan intelijen, TB Hasanuddin memiliki posisi strategis untuk mengawasi isu-isu yang bersinggungan dengan keamanan negara dan tata kelola lembaga penegak hukum. Dorongannya agar Presiden mengevaluasi tanda kehormatan mencerminkan upaya lembaga legislatif mengingatkan eksekutif tentang pentingnya menjaga integritas simbol-simbol negara di tengah dinamika hukum yang melibatkan mantan pimpinan Polri.

TB Hasanuddin, yang juga dikenal sebagai mantan Sekretaris Militer Presiden, menegaskan bahwa evaluasi tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan. Ia membingkai usulannya sebagai langkah preventif agar tanda kehormatan tetap merefleksikan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh negara.

## Potensi Konsekuensi ke Depan

Apabila Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menindaklanjuti usulan tersebut, dimungkinkan adanya kajian formal terhadap status penghargaan Listyo Sigit Prabowo. Di sisi lain, jika evaluasi tidak dilakukan, kritik publik terhadap konsistensi pemberian tanda kehormatan berpotensi berlanjut, terutama selama proses hukum kasus penyadapan masih berlangsung.

Secara lebih luas, kasus ini dapat menjadi preseden bagi penanganan serupa di masa mendatang: apakah status tersangka atau perkembangan perkara pidana secara otomatis memicu peninjauan ulang tanda kehormatan, ataukah keputusan tersebut tetap sepenuhnya berada dalam diskresi Presiden dan dewan terkait. Kejelasan prosedur dan transparansi evaluasi akan menentukan seberapa jauh publik memandang sistem penghargaan negara sebagai instrumen yang akuntabel.

Dengan mendesak evaluasi, TB Hasanuddin menempatkan isu moralitas pejabat publik dan integritas simbol negara ke dalam agenda pengawasan parlemen, sekaligus mengingatkan bahwa kehormatan yang dianugerahkan negara senantiasa terikat pada standar perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan.

Share