Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk menyesuaikan tarif, objek, serta mekanisme pemungutan agar lebih proporsional, berkeadilan, dan mampu memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Selasa, 3 November 2026. Forum tersebut menjadi momentum resmi bagi eksekutif daerah untuk memaparkan arah pembaruan regulasi fiskal lokal di hadapan legislatif.
## Latar Belakang dan Arah Kebijakan
Perda Nomor 11 Tahun 2023 menjadi kerangka utama pengaturan pajak dan retribusi di DIY. Seiring dinamika kebutuhan pelayanan publik, pemanfaatan aset daerah, serta tuntutan keadilan pemungutan, Pemerintah DIY memandang perlu dilakukan penyesuaian. Perubahan tidak hanya menyentuh aspek tarif, tetapi juga nomenklatur, objek, dan mekanisme teknis pemungutan.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa revisi diperlukan agar pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah lebih selaras dengan kondisi terkini. Menurutnya, penyesuaian tarif, objek, dan mekanisme pemungutan menjadi bagian dari upaya menata ulang instrumen pendapatan daerah secara lebih proporsional.
## Poin-Poin Perubahan pada Batang Tubuh Perda
Pada batang tubuh peraturan, usulan perubahan mencakup beberapa hal substantif. Pertama, penyempurnaan pengaturan Pajak Air Permukaan agar lebih jelas dan operasional. Kedua, perubahan nomenklatur jenis retribusi daerah untuk menyesuaikan dengan praktik penyelenggaraan layanan dan terminologi yang lebih akurat.
Selain itu, terdapat penyesuaian tarif retribusi pertambangan rakyat. Pemerintah juga mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan terkait opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah ini diarahkan untuk merapikan struktur pemungutan agar tidak tumpang tindih dan lebih mudah diimplementasikan di tingkat daerah.
## Penyesuaian pada Lampiran Tarif dan Objek Retribusi
Perubahan pada lampiran perda bersifat lebih teknis dan langsung memengaruhi besaran serta cakupan layanan yang dikenai retribusi. Di antaranya adalah penghapusan tarif layanan kalibrasi pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi. Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian tarif pemanfaatan ruang milik jalan menjadi nominal rupiah yang definitif, sehingga lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat maupun pelaku usaha.
Selanjutnya, tarif seminar narkotika dan obat-obatan terlarang di RSJ Grhasia diusulkan dihapus. Penyesuaian lain mencakup tarif sewa Pasar Ikan Cangkringan serta sejumlah objek retribusi lainnya. Rangkaian perubahan ini diharapkan memperjelas basis pungutan dan mengurangi ketidakpastian dalam pelaksanaan di lapangan.
## Implikasi terhadap PAD dan Pemanfaatan Aset Daerah
Secara substansi, pembenahan regulasi ini diposisikan sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Dengan tarif dan objek yang lebih tertata, potensi pendapatan dari pajak dan retribusi diharapkan dapat digali secara lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Peningkatan PAD memiliki implikasi langsung terhadap kapasitas fiskal daerah. Semakin kuat penerimaan asli daerah, semakin besar ruang kebijakan Pemerintah DIY untuk membiayai pembangunan, memelihara infrastruktur, serta memperluas layanan publik tanpa ketergantungan berlebihan pada transfer pusat. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi di lapangan, kepatuhan wajib pajak/retribusi, serta pengawasan yang konsisten.
## Perluasan Akses Layanan Kesehatan
Di luar dimensi pendapatan, revisi juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Pemerintah DIY mengusulkan penambahan jenis layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Langkah ini menandai bahwa penyesuaian retribusi tidak semata berorientasi pada penerimaan, tetapi juga pada perluasan cakupan pelayanan publik yang berdampak langsung pada warga.
Dengan penambahan jenis layanan, fasilitas kesehatan daerah berpotensi menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih beragam. Pada saat yang sama, pengaturan tarif yang proporsional menjadi krusial agar perluasan layanan tidak justru membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
## Proses Legislasi dan Tantangan ke Depan
Usulan perubahan masih berada pada tahap inisiatif eksekutif yang disampaikan kepada DPRD DIY. Tahap selanjutnya akan ditentukan melalui pembahasan legislatif, termasuk kemungkinan penajaman substansi, uji publik terbatas, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tantangan utama ke depan mencakup kejelasan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, kesiapan perangkat daerah dalam menerapkan mekanisme baru, serta monitoring dampak tarif terhadap aktivitas ekonomi lokal—termasuk sektor informal dan layanan publik esensial. Jika pembahasan berjalan efektif dan implementasi tertata, revisi Perda Nomor 11 Tahun 2023 berpotensi menjadi fondasi fiskal daerah yang lebih rapi, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.
Secara keseluruhan, inisiatif Pemerintah DIY mencerminkan upaya menyeimbangkan tiga kepentingan sekaligus: penguatan PAD, penataan objek dan tarif secara lebih adil, serta perluasan akses layanan, khususnya di bidang kesehatan.
