PDIP Buka Dialog dengan PKS, Siap Bahas Polemik Ijazah Wapres Gibran dan Putusan MK di DPR

Respons PDIP atas Ajakan PKS di DPR

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan partainya membuka ruang dialog terkait ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana mengajak fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Oktober 2026.

“Ya, kami membuka ruang untuk dialog,” ujar Hasto. Sikap ini menandai peluang koordinasi lintas fraksi di parlemen terkait isu yang sudah lama menjadi perbincangan publik, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap dikaitkan dengan pencalonan Gibran.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyatakan pihaknya ditugaskan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf untuk membangun komunikasi dengan fraksi lain. Tujuannya menjajaki pandangan dan sikap masing-masing fraksi terkait kelanjutan polemik ijazah tersebut. Kholid menekankan bahwa saat ini DPR masih dalam masa reses, sehingga realisasi komunikasi akan menyesuaikan situasi sidang berikutnya. PKS, menurutnya, ingin menjadi jembatan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan isu ini di tingkat parlemen.

Konteks Putusan MK dan Kritik atas Syarat Pencalonan

Dalam responsnya, Hasto menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai proses di balik putusan itu mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan. Menurut Hasto, hal tersebut tidak hanya menyentuh pelanggaran etik, tetapi juga dinilai sebagai bagian dari pelanggaran yang memanfaatkan hukum untuk kepentingan kekuasaan.

“Itu [putusan MK] adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” katanya.

Hasto juga mengangkat persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran. Ia menyebut, dari sisi syarat minimum yang ditetapkan konstitusi—yakni ijazah SMA atau sederajat—MK dinilai tidak menemukan dokumen ijazah dimaksud. Ketika aspek usia dan pemenuhan syarat ijazah dianggap dilanggar, Hasto menilai persoalan itu telah menyentuh dimensi etika, moral, dan keteladanan pejabat negara di muka publik.

PDIP, lanjutnya, juga mencermati pandangan sejumlah guru besar yang menyuarakan kritik atas dugaan pelanggaran etik. Masukan akademisi itu, menurut Hasto, justru menjadi beban bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto karena berkaitan langsung dengan standar integritas pejabat tinggi negara.

Posisi PKS: Momentum Evaluasi Tata Kelola Pemilu

Di sisi lain, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menilai putusan MK terkait isu ijazah SMA Wakil Presiden Gibran harus dijadikan momentum evaluasi tata kelola sistem pemilu. Ia menegaskan bahwa di balik putusan tersebut tersirat persoalan yang lebih luas, yakni adanya perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap masyarakat. Dengan demikian, PKS menempatkan polemik ini bukan semata isu personal, melainkan bagian dari pertanyaan besar soal keadilan prosedural dan legitimasi aturan main demokrasi elektoral.

Implikasi Politik di Parlemen dan Tata Kelola Pemerintahan

Ajakan PKS dan sambutan PDIP membuka kemungkinan pembahasan lintas fraksi di DPR setelah masa reses berakhir. Jika komunikasi antarfraksi berlanjut, isu ini berpotensi masuk ranah pengawasan parlemen, baik melalui rapat fraksi, pembahasan di komisi terkait, maupun desakan evaluasi atas dampak putusan MK terhadap standar pencalonan pejabat publik.

Secara politik, pertemuan kepentingan PDIP dan PKS pada isu ini menunjukkan bahwa polemik ijazah dan warisan Putusan MK 90/2023 masih menjadi titik sensitif dalam relasi eksekutif-legislatif. Bagi publik, kejelasan soal pemenuhan syarat administratif dan etik pejabat tinggi negara berkaitan langsung dengan kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Bagi pemerintahan, unresolved issues semacam ini dapat membebani agenda kebijakan karena terus menarik perhatian elite politik dan masyarakat sipil, termasuk kalangan akademisi.

placeholder

Namun, kelanjutan langkah di DPR masih bergantung pada dinamika internal fraksi, agenda sidang, serta kesediaan partai-partai lain untuk menempatkan isu ini sebagai prioritas. Tanpa dukungan lintas fraksi yang memadai, wacana penindakan lanjut berisiko berhenti pada tataran komunikasi politik tanpa menghasilkan mekanisme pengawasan yang konkret.

Pernyataan Tambahan Hasto terkait Karhutla dan Tata Kelola Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyinggung isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan kawasan hutan yang terbakar tidak boleh dikonversi menjadi lahan perkebunan, termasuk kelapa sawit, dan mengusulkan moratorium serta reboisasi agar kebakaran tidak berulang. Pendekatan itu, kata Hasto, merujuk pada praktik baik era Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pengelolaan kehutanan.

Hasto mendorong perencanaan tata ruang kawasan hutan yang melibatkan masyarakat dalam gerakan reboisasi nasional, yang dinilai dapat membuka lapangan kerja. Ia menekankan penegakan hukum dan sanksi tegas bagi pihak yang merusak hutan, serta penguatan sistem pencegahan—termasuk badan penanggulangan bencana, pelibatan relawan, dan modernisasi peralatan. Perencanaan pencegahan, menurutnya, perlu disiapkan secara komprehensif paling tidak lima bulan sebelum musim kemarau agar tidak terus menurunkan marwah bangsa sebagai negara berdaulat.

Kesimpulan

Sikap PDIP yang membuka dialog atas ajakan PKS menandai babak baru potensial dalam penanganan polemik ijazah Wapres Gibran di tingkat parlemen. Isu ini menyentuh tiga lapisan sekaligus: legalitas putusan MK terkait syarat pencalonan, pemenuhan dokumen pendidikan, serta standar etik pejabat publik. Apakah komunikasi antarfraksi akan berujung pada langkah pengawasan yang sistematis di DPR masih akan ditentukan oleh dinamika politik pasca-reses. Sementara itu, pernyataan Hasto soal karhutla menegaskan bahwa PDIP juga terus menyuarakan agenda tata kelola lingkungan sebagai bagian dari narasi kebijakan publik yang lebih luas.

Share