Polemik seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan politik di tingkat nasional setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara tersebut. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, memberikan respons tegas terhadap desakan sebagian pihak yang mendorong pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026, Azis menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan wakil presiden secara sepihak. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan politik yang menempatkan isu ijazah Gibran sebagai alasan untuk membuka jalan pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan.
## Batas Kewenangan Presiden dan Mekanisme Konstitusional

Azis mengingatkan publik dan elite politik agar tidak mengaburkan batas kewenangan lembaga negara. Menurutnya, desakan agar Presiden mengambil langkah pemberhentian terhadap Gibran tidak dapat diposisikan seolah-olah sebagai kewajiban konstitusional. Konstitusi Republik Indonesia, tegasnya, telah mengatur mekanisme khusus untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua pasal tersebut menempatkan proses pemberhentian dalam kerangka yang ketat: alasan hukum yang jelas, pembuktian yang memadai, serta pelibatan lembaga negara sesuai prosedur, termasuk DPR dan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Presiden tidak dapat dibebani “kesalahan konstitusional” semata-mata karena tidak memenuhi kehendak politik kelompok tertentu.
“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” ujar Azis. Ia menambahkan bahwa Presiden juga tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional hanya karena belum mengikuti kehendak pihak-pihak yang menuntut pemberhentian.

## Membaca Putusan MK: Amar Putusan versus Pertimbangan Hukum
Azis turut menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Artinya, MK tidak masuk ke pokok perkara secara penuh untuk membatalkan jabatan atau memerintahkan pemberhentian wakil presiden.
Ia mengakui bahwa dalam bagian pertimbangan putusan, MK memuat catatan terkait persoalan bukti pendidikan Gibran. Namun, Azis menekankan pentingnya membedakan antara pertimbangan hukum (ratio decidendi dan obiter dicta) dengan amar putusan. Amar putusan, yang bersifat mengikat dan final, tidak membatalkan jabatan Gibran dan tidak memerintahkan pemberhentiannya.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” katanya. Penegasan ini ditujukan untuk menahan tafsir politik yang berupaya memperluas makna putusan MK di luar apa yang secara eksplisit diputuskan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa jalur pemakzulan tetap merupakan bagian sah dari konstitusi. Namun penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi itu sendiri. Pemakzulan, menurutnya, tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu yang telah usai.
## Implikasi Politik dan Seruan Kembali ke Agenda Publik

Lebih lanjut, Azis meminta seluruh pihak mempertimbangkan kemanfaatan pandangan hukum bagi masyarakat luas. Penjelasan ahli hukum, katanya, seharusnya membantu publik memahami batas kewenangan lembaga negara serta akibat hukum suatu putusan, bukan memperkeruh ketidakpastian politik.
Dalam penilaiannya, setelah proses pemilu selesai, perhatian elite politik semestinya dialihkan kembali kepada persoalan konkret yang dihadapi rakyat. Memelihara pertarungan kekuasaan melalui polemik yang berlarut-larut dinilai kontraproduktif terhadap kebutuhan publik akan stabilitas pemerintahan.
“Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” ujar Azis.
Pernyataan legislator Gerindra ini menempatkan polemik ijazah Gibran dalam kerangka yang lebih luas: bukan hanya soal validitas dokumen pendidikan, tetapi juga soal disiplin konstitusional, pemisahan kewenangan antarlembaga, serta biaya politik yang harus ditanggung masyarakat jika ketidakpastian diperpanjang. Dengan menegaskan batas kewenangan Presiden dan membedakan amar putusan MK dari tafsir politik di luarnya, Azis berupaya menutup ruang bagi desakan pemberhentian yang tidak melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Polemik ini diperkirakan masih akan menjadi bahan diskursus di ruang publik dan parlemen. Namun secara hukum, posisi yang disampaikan Fraksi Gerindra melalui Azis Subekti menegaskan bahwa tanpa prosedur konstitusional yang terpenuhi, jabatan wakil presiden tidak dapat digugurkan melalui tekanan politik semata.
