Di Duga Terjang Aturan Anggota DPRD Kab. Tangerang Memperjuangkan Kepentingan Pribadi Bukan Rakyat

Mobil Siaga, pada dasarnya di siapkan untuk memobilisasi masyarakat dalam melakukan pelayanan transportasi sosial, kesehatan dan logistik,misalnya seperti antar jemput pasien dan lain sebagainya.

‎Berbeda halnya dengan kejadian yang ada di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mobil siaga yang seharusnya di gunakan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat, di duga saat ini digunakan secara pribadi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang berinisial NT itu.

‎Berdasarkan informasi yang di himpun melalui beberapa sumber yang di dapat, pengajuan mobil tersebut dilakukan NT melalui aspirasinya dan direalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang pada APBD Tahun 2021. Dan di serahkan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) Tiara Mandiri yang di Pimpin langsung oleh seorang Pria berinisial KW salah satu warga perumahan bukit Tiara.

Baca juga : K‎PK Duga Ada Permainan Anggaran Iklan di BJB

Gambar Mobil Siaga yang berada di depan Rumah Anggota Komisi IV DPRD Kab. Tangerang (F/GSW)

‎Namun selang 3 Tahun kemudian mobil yang sudah di serahkan oleh NT di ambil kembali pada masa Pileg 2024 lalu, kejadian ini dijelaskan langsung oleh KW selaku Ketua KPM.

‎” Semenjak Pileg, saya udah gak pegang, ” Ucap KW pada saat dihubungi awak media melalui WhatsApp pada Rabu, (07/01/2026).

‎Ia juga mengatakan surat kepemilikan mobil tersebut masih menggunakan atas namnya, seperti BPKB dan STNK.

‎” Mobil surat² nya atas nama saya, ” Kata KW.

‎Lanjut, Kepala Desa selaku pejabat di wilayah tidak mengetahui, saat NT melakukan pengambilan unit mobil dari KW.

‎” Sepertinya untuk kades tidak tau, dan tidak mau tau juga, ” Kata KW.

‎Selain itu ia juga menambahkan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat ini di pegang oleh Anggota Dewan tersebut.

‎” BPKB nya saya denger sekarang di pegang Bu NT, ” Ungkapnya.

Baca Juga : Jalan Hancur Lebur di Biarkan Pemkab Malah Bangun Tugu 2,3 M

‎Merujuk pada Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2022 Tentang  pengelolaan keuangan Daerah terkait Larangan Penggunaan fasilitas hibah di gunakan secara pribadi. Dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang pengelolaan barang milik Daerah, pasal 30 ayat (4) bahwa Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

‎Dengan adanya aturan di atas dapat di simpulkan bahwa Anggota DPRD berinisial NT telah menyalahgunakan kewenangan dengan melanggar beberapa aturan.

Share