GMPRI akan segera Laporkan Dugaan Tipikor 55 Anggota DPRD Kab. Tangerang ke Jaksa Agung. ‎ ‎

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) sambangi kantor Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid pada Jum’at, 20 Februari 2026.

‎Dikutip melalui Video yang di unggah melalui akun Tiktok @GMPRIOFFICIAL Raja Agung Nusantara selaku Ketua Umum mengatakan bahwa kedatangan nya bersama tim bertujuan untuk menindak lanjuti surat permohonan salinan data Pokok Pikiran (Pokir) 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024-2029.

‎” Kami Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia, selaku Ketua Umum Raja Agung Nusantara mendatangi Kantor Bupati Tangerang. Yang telah kami layangkan surat permohonan salinan data dari pada pokok – pokok pikiran DPRD Kabupaten Tangerang dari periode 2019 – 2024 sampai 2029,” Ucap Raja Agung Nusantara di depan gedung Bupati Tangerang.

‎Dalam video itu juga Raja meminta Bupati segera melakukan atensi terkait surat permohonan salinan data yang sudah di layangkannya sejak 1 minggu yang lalu.

‎” Kami sudah melayangkan surat seminggu yang lalu, maka kami minta bupati untuk segera mengatensi terkait masalah ini, ” Kata Raja.

‎Lanjut, dengan adanya permintaan tersebut menurut Raja seorang aktivis muda itu, dikarenakan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang di lakukan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

‎” Kami menduga seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang berjumlah 55 Anggota Kabupaten Tangerang terduga kuat menyalahgunakan wewenang dan korupsi Pokir itu,”Ungkapnya.

‎Selain itu, dirinya juga akan segera melayangkan surat bukti dugaan (TIPIKOR) itu kepada Jaksa Agung.

‎” Kami akan layangkan surat tersebut kepada Jaksa Agung dalam waktu dekat,” Pungkasnya.

Share