Perlukah Perppu untuk Menyetop Pemberlakukan KUHAP Baru

Jakarta, Sorotnusantara – Sebanyak 57 guru besar dan pengajar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan ulang pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang mulai berlaku pada hari ini, 2 Januari 2026.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Fachrizal Afandi mengatakan penerapan KUHAP baru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, khususnya terkait dengan penyidikan oleh kepolisian.

Dia menjelaskan, Pasal 6, 7, dan 8 yang dalam KUHAP baru menempatkan penyidik kepolisian sebagai penyidik utama. Ketentuan subordinasi penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS kepada penyidik Polri, menurut dia, berpotensi menghambat kinerja penyidik PNS di sektor strategis lain saat KUHAP betul-betul diberlakukan.

Diskresi aparat penegak hukum yang luas tanpa pengawasan yudisial yang kuat, kata Fachrizal, akan mendorong penegakan hukum yang tidak transparan dan akuntabel. “KUHAP baru membuka ruang penyalahgunaan serta memperkuat impunitas struktural,” kata dia pada Kamis, 1 Januari 2026.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur menambahkan penguatan kewenangan bagi kepolisian dalam KUHAP baru berpotensi menjegal upaya reformasi Polri.

Share