Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kembali posisi ibu kota sebagai ruang hidup bersama yang menjamin kebebasan beribadah dan kesetaraan hak warga, tanpa memandang suku, agama, maupun latar belakang budaya. Pernyataan itu disampaikan saat ia meresmikan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Taman Harapan Jaya di Kelurahan Cililitan, Jakarta Timur, pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Acara peresmian tersebut menjadi momen simbolik sekaligus substantif bagi pemerintahan provinsi dalam merawat kerukunan sosial di wilayah yang dikenal sangat majemuk. Pramono menekankan bahwa keberagaman di Jakarta bukan sekadar fakta demografis, melainkan tanggung jawab kolektif yang harus dijaga melalui kebijakan dan praktik pemerintahan yang inklusif.
## Konteks Keberagaman dan Peran Gubernur
Dalam sambutannya, Pramono Anung menyatakan bahwa Jakarta adalah rumah bagi seluruh warga untuk hidup berdampingan, beribadah dengan tenang, serta memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, ia wajib melayani semua kelompok masyarakat.
“Keberagaman bukan sekadar kenyataan yang melekat pada kehidupan masyarakat Jakarta, melainkan tanggung jawab bersama yang harus terus dirawat. Sebagai Gubernur Jakarta, saya harus menjadi gubernur bagi semua agama, semua ras, dan semua etnis. Saya tidak boleh membeda-bedakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan isu toleransi dalam kerangka tata kelola pemerintahan, bukan hanya seruan moral. Dalam konteks ibu kota yang heterogen, pendekatan semacam ini memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas sosial, kepercayaan publik terhadap birokrasi, serta akses warga terhadap layanan perizinan dan fasilitas keagamaan.
## Sejarah Gereja dan Status Pembangunan
GMAHK Taman Harapan Jaya berdiri sejak 1974 dan berada di bawah naungan GMAHK Konferensi DKI Jakarta. Bangunan gereja yang kini diperbarui telah mencapai kemajuan konstruksi sekitar 80 persen. Sisa pekerjaan mencakup tahap finishing serta penyiapan perlengkapan ibadah dan operasional.
Meski secara fisik belum sepenuhnya selesai, jemaat telah kembali memanfaatkan bangunan tersebut untuk kegiatan ibadah sejak Maret 2026. Peresmian pada Oktober 2026 dipandang sebagai peneguhan atas fungsi sosial dan spiritual gereja di tengah komunitas setempat.
Pramono menilai momentum ini penting bagi pertumbuhan kehidupan rohani, penguatan kebersamaan jemaat, serta peningkatan peran gereja dalam kehidupan bermasyarakat. Ia juga mengaitkan peresmian itu dengan citra Jakarta sebagai rumah keberagaman.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, gedung Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Taman Harapan Jaya di Jakarta secara resmi saya nyatakan dibuka dan diresmikan,” kata Gubernur.
## Dukungan Pemprov DKI dan Skema BOTI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi keberagaman keagamaan melalui skema Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang telah berjalan sejak 2003. Untuk GMAHK Taman Harapan Jaya, total bantuan yang tercatat disalurkan mencapai Rp40.800.000.
Kebijakan BOTI mencerminkan pendekatan administratif Pemprov dalam menopang operasional rumah ibadah lintas agama. Dalam jangka panjang, skema semacam ini dapat memperkuat rasa keadilan distribusi dukungan negara terhadap komunitas keagamaan, sekaligus mengurangi potensi ketimpangan akses fasilitas ibadah di tingkat lokal.
## Perizinan dan Apresiasi Jemaat
Ketua Jemaat GMAHK Taman Harapan Jaya, Repelt Kairupan, menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Pramono atas dukungan dalam penyelesaian perizinan, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Berkat kepemimpinan dan arahan Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo, selaku Gubernur DKI Jakarta, izin PBG kami akhirnya diterbitkan. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih, Pak Gubernur,” ujar Repelt.
Penyelesaian PBG menjadi aspek krusial karena perizinan bangunan sering menjadi titik rawan bagi rumah ibadah di kawasan padat. Dukungan eksekutif daerah dalam mempercepat proses legalitas dinilai berkontribusi pada kepastian hukum bagi jemaat dan kelancaran aktivitas keagamaan.
## Implikasi bagi Tata Kelola dan Kehidupan Bermasyarakat
Peresmian GMAHK Taman Harapan Jaya menggarisbawahi tiga dimensi penting. Pertama, penegasan komitmen kepala daerah terhadap prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan publik. Kedua, pentingnya kepastian perizinan bagi tempat ibadah sebagai bagian dari hak konstitusional warga. Ketiga, peran rumah ibadah tidak hanya sebagai ruang spiritual, tetapi juga sebagai elemen penguat kohesi sosial di tingkat kelurahan dan kota.
Dengan tetap merawat praktik dialog, dukungan operasional, dan kepastian hukum, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga stabilitas kerukunan di tengah kompleksitas sosial ibu kota. Langkah peresmian ini, dalam kerangka kebijakan yang lebih luas, menjadi sinyal bahwa pengelolaan keberagaman tetap menjadi agenda prioritas pemerintahan daerah.
