Polres Kendal Tetapkan Lima Tersangka Pembunuhan Donna Nuzulul Aditya, Termasuk Seorang Perempuan

## Kronologi Penemuan Jasad dan Penetapan Tersangka

Tim Kepolisian Resor (Polres) Kendal, Jawa Tengah, berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis di sebuah bangunan kosong. Korban, yang diidentifikasi bernama Donna Nuzulul Aditya (29), ditemukan dengan tangan terborgol pada 6 Oktober 2026. Penemuan tersebut memicu penyelidikan intensif yang kemudian berujung pada penangkapan para pelaku dalam rentang waktu relatif singkat.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati yang dialami para pelaku terhadap korban. Keterangan resmi tersebut memberikan gambaran awal mengenai latar belakang emosional yang melatarbelakangi aksi kekerasan fatal ini, sekaligus menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan spontan semata, melainkan memiliki unsur perencanaan.

## Proses Penangkapan di Tiga Wilayah Berbeda

Operasi penangkapan dilakukan secara terkoordinasi di sejumlah lokasi yang tersebar di luar dan di dalam wilayah Kabupaten Kendal. Para tersangka diamankan di Kota Cilegon, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Kendal pada periode 28 Oktober hingga 3 November 2026. Penyebaran lokasi penangkapan ini mengindikasikan bahwa para pelaku sempat berpencar setelah kejadian, sehingga memerlukan upaya pelacakan lintas wilayah oleh aparat kepolisian.

Selain empat tersangka laki-laki, polisi juga menangkap seorang perempuan yang dinilai terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Perempuan itu diduga tidak hanya berperan dalam kejadian, tetapi juga membawa kabur barang milik korban, yakni telepon seluler dan sepeda motor. Penangkapan terhadap perempuan tersebut memperluas dimensi kasus, dari sekadar pembunuhan menjadi turut mencakup unsur penghilangan barang bukti atau pencurian setelah terjadinya kekerasan.

## Awal Mula Kejadian: Pesta Alkohol di Ruko Kosong

Menurut penjelasan AKBP Ratna, rangkaian peristiwa bermula ketika korban bersama empat pelaku—yang diinisialkan FW, AB, SP, dan AFS—menggelar pesta minuman beralkohol di sebuah ruko kosong di Desa Kebondalem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Suasana yang semula bersifat kumpul-kumpul tersebut kemudian beralih menjadi titik tolak konflik.

Dalam situasi itu, tersangka FW diduga menyimpan rasa sakit hati terhadap korban dan mulai merancang pembalasan. Korban kemudian dibujuk untuk kembali mengonsumsi minuman beralkohol, kali ini di bangunan kosong yang terletak di Jalan Arteri Brangsong. Lokasi kedua inilah yang kemudian menjadi tempat terjadinya pembunuhan.

## Eskalasi Kekerasan hingga Korban Tak Berdaya

Di lokasi tersebut, para terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, tangan korban diborgol pada teralis jendela bangunan kosong. Kondisi jasad yang ditemukan dengan tangan terborgol mencerminkan tingkat kekejaman dan upaya menahan korban agar tidak dapat melarikan diri atau meminta pertolongan.

Fakta bahwa pemborgolan dilakukan di teralis jendela menunjukkan adanya unsur pengekangan yang disengaja, yang memperberat karakter perbuatan para pelaku. Keberadaan seorang perempuan dalam lingkaran tersangka, serta penguasaan barang milik korban berupa ponsel dan sepeda motor, menandakan bahwa aksi tersebut melibatkan lebih dari satu peran—baik dalam pelaksanaan kekerasan maupun dalam pengambilalihan harta benda korban setelah kejadian.

## Implikasi Penanganan dan Konteks Keamanan Lokal

Pengungkapan kasus ini oleh Polres Kendal mencerminkan respons aparat terhadap tindak pidana kekerasan berat di wilayah tersebut. Penangkapan yang dilakukan di Cilegon, Pekalongan, dan Kendal dalam kurun waktu sekitar sepekan hingga dua minggu setelah operasi dimulai menunjukkan koordinasi antarwilayah yang relatif efektif dalam mengejar buronan kasus pembunuhan.

Dari sisi penegakan hukum, penetapan lima tersangka—termasuk satu perempuan—membuka ruang bagi proses penyidikan yang lebih mendalam terkait pembagian peran masing-masing pelaku, mulai dari perencana, pelaku penganiayaan, hingga pihak yang membawa kabur barang korban. Motif sakit hati yang disebut sebagai pemicu juga menjadi elemen penting dalam rekonstruksi perkara, khususnya untuk menilai apakah terdapat unsur perencanaan matang atau eskalasi dari perselisihan yang muncul saat pesta alkohol.

Bagi masyarakat di kawasan Brangsong dan sekitarnya, kasus ini menjadi pengingat akan risiko kekerasan yang dapat muncul dari konsumsi alkohol berlebihan di lokasi-lokasi terisolasi seperti ruko atau bangunan kosong. Penggunaan bangunan kosong sebagai tempat pesta sekaligus lokasi kejahatan turut menyoroti persoalan pengawasan terhadap properti tidak berpenghuni yang rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal atau berbahaya.

Proses hukum selanjutnya diperkirakan akan mencakup pemeriksaan intensif terhadap kelima tersangka, pengumpulan barang bukti—termasuk ponsel dan sepeda motor korban yang sempat dibawa kabur—serta penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Publik, khususnya di Kabupaten Kendal, diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal informasi resmi kepolisian agar memperoleh keterangan yang akurat dan tidak spekulatif.

Share