Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tengah mempercepat penyelesaian persyaratan administrasi dan legalitas lahan untuk mendukung rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) terpadu. Program berasrama (boarding school) yang digagas pemerintah pusat ini direncanakan berdiri di dua lokasi berbeda, dengan pembagian kewenangan antara tingkat kabupaten dan provinsi.
## Status Persiapan dan Koordinasi Lintas Kementerian
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Wawan Widiantoro, menegaskan bahwa proses koordinasi masih berjalan intensif. Fokus utama saat ini adalah memastikan status lahan memenuhi syarat *clear and clean*, sebuah persyaratan yang dinilai cukup rumit dan berat.
Menurut Wawan, pemkab tidak bekerja sendiri. Koordinasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Sosial, hingga Kantor Presiden. Langkah ini diambil agar seluruh dokumen legalitas lahan dapat diselesaikan sesuai ketentuan sebelum pembangunan dimulai.
Pernyataan tersebut disampaikan Wawan di Sleman pada Selasa (3/11), seiring upaya pemkab menyelaraskan kesiapan teknis di lapangan dengan kerangka kebijakan pusat.
## Dua Lokasi: Seyegan untuk Jenjang Kabupaten, Moyudan untuk Provinsi
Pembangunan Sekolah Rakyat terpadu dirancang dengan pemisahan kewenangan wilayah. Untuk jenjang kabupaten, lokasi yang disiapkan berada di Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan. Pemkab Sleman menyiapkan lahan seluas sekitar 5,1 hektare di titik tersebut.
Sementara itu, jenjang provinsi direncanakan di Kalurahan Sumbersari, Kapanewon Moyudan, di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DIY. Lahan yang disiapkan mencapai sekitar 7,5 hektare. Dengan demikian, kedua titik pembangunan akan melayani cakupan yang berbeda sesuai tingkat pemerintahan yang menaunginya.
## Hambatan Regulasi LP2B dan LSD
Kedua lokasi sebelumnya sempat menemui kendala regulasi terkait status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Status perlindungan lahan pertanian tersebut menuntut kehati-hatian ekstra dalam proses alih fungsi maupun penataan legalitas, sehingga pemenuhan syarat *clear and clean* menjadi krusial.
Upaya lintas kementerian yang sedang berjalan diharapkan dapat menuntaskan persoalan status lahan tersebut tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan lahan pangan. Kejelasan status hukum lahan akan menentukan kelancaran tahapan berikutnya, termasuk perencanaan teknis dan pelaksanaan pembangunan.
## Implikasi bagi Pelayanan Pendidikan Berasrama
Sebagai program bantuan berasrama dari pemerintah pusat, Sekolah Rakyat terpadu berpotensi memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan layanan residensial. Pembagian lokasi di Seyegan dan Moyudan juga mencerminkan upaya menyelaraskan kapasitas lahan dan kewenangan pemerintahan daerah dengan kebutuhan program nasional.
Keberhasilan penyelesaian administrasi dan legalitas lahan akan menjadi penentu apakah rencana pembangunan dapat segera masuk tahap implementasi. Pemkab Sleman menekankan bahwa proses masih terus diusahakan, dengan koordinasi yang berkelanjutan hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Dengan dua lokasi yang telah diidentifikasi dan pembagian kewenangan yang jelas antara kabupaten serta provinsi, Sleman menempatkan penyelesaian status lahan sebagai prioritas utama agar program Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai koridor hukum dan kebijakan yang berlaku.
