PDIP dan Gerindra Tanggapi Polemik Putusan MK soal Ijazah Wapres Gibran: Legitimasi vs Batas Kewenangan Konstitusional

Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan sejumlah pihak. Dua partai besar dengan posisi politik berbeda, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra, menyampaikan respons yang mencerminkan tarik-menarik antara soal legitimasi pemerintahan dan batas kewenangan konstitusional.

Isu ini muncul dari putusan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen absah yang menandakan ijazah atau surat kelulusan setara SMA sederajat milik Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga tidak berujung pada pembatalan jabatan atau perintah pemberhentian.

## Latar Belakang Putusan MK

Dalam putusannya, MK menilai Surat Keterangan penyetaraan dari kementerian terkait yang disusun berdasarkan sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan transkrip nilai bukan merupakan ijazah atau keterangan kelulusan (certificate of completion). Temuan tersebut memunculkan perdebatan publik mengenai kelengkapan syarat pendidikan formal yang digunakan dalam proses pencalonan.

Namun MK menekankan bahwa ketidakberadaan bukti ijazah setara SMA dalam dokumen yang diperiksa tidak serta-merta memberi ruang bagi pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima karena ketiadaan legal standing. MK kemudian menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yang dalam kerangka konstitusi mengarah pada peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akibatnya, isu ini bergeser dari ranah sengketa hasil pemilu ke ranah politik legislatif, di mana fraksi-fraksi di DPR dituntut menyatakan sikap.

## Respons PDIP: Putusan MK Dinilai Jadi Beban Pemerintahan Prabowo

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan MK terkait ijazah Gibran menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi meruntuhkan legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hasto menyampaikan pandangan tersebut di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta. Ia juga mengungkapkan bahwa PDIP baru-baru ini menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar yang menindaklanjuti putusan MK. Bagi Hasto, pemerintah tidak lagi dapat menutup mata terhadap kritik yang berkembang.

PDIP juga menyambut wacana pengusutan polemik ijazah di tingkat DPR, sejalan dengan ajakan partai lain. Hasto menegaskan partainya berkepentingan agar pemerintahan berjalan sehat, mendengar, dan menjawab aspirasi rakyat.

Ia menyinggung pentingnya respons pemerintah terhadap kritik publik dengan merujuk pada pengalaman unjuk rasa di Prancis. Menurutnya, jika kritik dibiarkan dan dirasakan sebagai pengabaian terhadap suara rakyat, situasi tersebut dapat melahirkan gelombang ketidakpuasan. Dengan demikian, PDIP memosisikan isu ini bukan semata soal dokumen, melainkan soal kepercayaan publik terhadap legitimasi pejabat negara.

## Respons Gerindra: Pemberhentian Wapres Bukan Kewenangan Sepihak Presiden

Sikap berbeda disampaikan Partai Gerindra. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Azis Subekti menegaskan bahwa pemberhentian Wakil Presiden bukan wewenang Presiden untuk dilakukan secara sepihak.

Menurut Azis, desakan politik agar Presiden memberhentikan Gibran tidak dapat ditempatkan seolah-olah sebagai kewajiban konstitusional. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 telah menyediakan mekanisme khusus pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Azis merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang pada amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Ia mengakui bahwa pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran, namun menekankan perlunya membedakan pertimbangan tersebut dari amar putusan. Amar putusan, katanya, tidak membatalkan jabatan Gibran dan tidak memerintahkan pemberhentian.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ujar Azis. Ia menambahkan bahwa jalur pemakzulan tetap menjadi bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula, bukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu.

## Implikasi Politik dan Institusional

Pernyataan kedua partai menggambarkan dua poros tafsir yang saling berhadapan. Di satu sisi, PDIP menekankan dampak putusan terhadap legitimasi dan mendesak respons politik pemerintahan serta DPR. Di sisi lain, Gerindra menekankan kepastian hukum, pemisahan antara temuan dalam pertimbangan hakim dan akibat hukum amar putusan, serta menolak beban politik yang dilimpahkan kepada Presiden di luar mekanisme konstitusional.

Secara kelembagaan, penyerahan isu oleh MK kepada jalur yang diatur UUD 1945 menempatkan DPR sebagai arena berikutnya. Fraksi-fraksi di parlemen berhadapan dengan pilihan: memproses wacana pemakzulan dengan standar pembuktian konstitusional yang ketat, atau menahan eskalasi agar tidak memperpanjang ketidakpastian politik pasca-pemilu.

Azis Subekti menekankan bahwa setelah proses pemilu selesai, perhatian elite seyogianya kembali pada persoalan publik—perbaikan sekolah, perluasan kesempatan kerja, penataan pelayanan, dan penguatan ekonomi keluarga—bukan memelihara pertarungan kekuasaan. Ia juga mendorong penjelasan ahli hukum agar masyarakat memahami batas kewenangan lembaga dan akibat hukum suatu putusan, sehingga perdebatan tidak bergeser menjadi tafsir politik yang melampaui amar putusan.

placeholder

## Apa yang Menjadi Taruhan ke Depan

Polemik ini menyentuh tiga lapisan sekaligus: keabsahan dokumen pencalonan, batas wewenang yudisial dalam sengketa hasil pemilu, serta mekanisme politik di DPR jika isu dilanjutkan ke ranah pemberhentian. Karena MK tidak memerintahkan diskualifikasi atau pemberhentian, ruang gerak selanjutnya bergantung pada inisiatif politik di parlemen dan cara pemerintah mengelola kritik tanpa menimbulkan persepsi pengabaian.

Bagi pemerintahan Prabowo-Gibran, tekanan publik dan pernyataan partai oposisi atau pengkritik berpotensi memengaruhi persepsi legitimasi, meski secara formal jabatan Wakil Presiden tidak dibatalkan oleh putusan tersebut. Bagi DPR, tantangan utamanya adalah memisahkan evaluasi konstitusional yang berbasis bukti dari tekanan politik jangka pendek.

Sementara perdebatan berlanjut, posisi PDIP dan Gerindra menegaskan bahwa polemik ijazah Wapres Gibran telah berkembang menjadi ujian atas cara elite politik menafsirkan putusan MK, menjaga kepastian hukum, dan mengelola aspirasi publik dalam koridor UUD 1945.

Share