Koperasi Konsumen Soala Gogo Bantah Tuduhan Rentenir, Tegaskan Pinjaman Terjadi Sebelum Koperasi Berdiri

Tangerang – Koperasi Konsumen Soala Gogo akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik rentenir dalam aktivitas pinjaman yang sempat diadukan oleh warga ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu (14/3/2026).

Sekretaris Koperasi Konsumen Soala Gogo, Panangian Simarongkir, menegaskan bahwa pinjaman yang dipermasalahkan dan sempat viral di media bukan merupakan transaksi yang dilakukan melalui koperasi, melainkan pinjaman pribadi antar individu yang terjadi jauh sebelum koperasi tersebut berdiri secara resmi.

“Pertama, konsumen yang melakukan pinjaman yang viral di media itu bukan atas nama koperasi. Pinjaman tersebut merupakan pinjaman perorangan atau individu,” ujar Panangian dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, transaksi pinjaman tersebut telah berlangsung sekitar tahun 2022. Sementara Koperasi Konsumen Soala Gogo baru resmi berdiri pada 2 Oktober 2025. Dengan demikian, menurutnya tidak ada hubungan hukum antara koperasi dengan transaksi pinjaman yang saat ini dipersoalkan.

“Pinjaman itu sudah ada sebelum koperasi ini berdiri. Jadi tidak ada hubungan simpan pinjam antara koperasi dengan pihak yang mempersoalkan pinjaman tersebut,” tegasnya.

Panangian juga menjelaskan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni simpan pinjam Soala Gogo yang dikelola oleh seorang perempuan bernama Jesika, merupakan entitas yang berbeda dengan Koperasi Konsumen Soala Gogo Maju Mandiri.

Menurutnya, kedua nama tersebut seringkali disalahartikan sebagai lembaga yang sama, padahal memiliki pengelolaan dan kedudukan yang berbeda.

Lebih lanjut, Panangian mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima beberapa surat panggilan dari pengadilan terkait persoalan tersebut. Pada awalnya, mereka tidak menghadiri sidang karena meragukan keabsahan surat panggilan yang diterima.

“Awalnya kami tidak percaya ada surat panggilan dari pengadilan, sehingga tidak hadir. Namun setelah panggilan ketiga dari Pengadilan Negeri Tangerang disampaikan secara langsung, kami hadir dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut, lanjut Panangian, pihak koperasi memaparkan fakta-fakta terkait kronologi pinjaman yang terjadi sebelum koperasi berdiri. Hasilnya, gugatan yang diajukan oleh pihak peminjam ditolak oleh pengadilan.

“Setelah kami jelaskan fakta yang sebenarnya di persidangan, tuntutan mereka ditolak,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa simpan pinjam Soala Gogo yang dikelola oleh Jesika hingga saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak peminjam untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman yang ada.

Panangian menjelaskan, pada awal transaksi pinjaman, nilai pinjaman yang diberikan sekitar Rp15 juta dengan tambahan jasa atau biaya sebesar Rp3 juta yang merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.

“Pinjaman sekitar Rp15 juta dengan jasa Rp3 juta sesuai kesepakatan. Tapi yang dibayar hanya jasanya saja, sementara pokok pinjamannya belum dilunasi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya ancaman yang disampaikan ketika pihak peminjam datang bersama kuasa hukumnya. Saat itu disebutkan bahwa izin koperasi akan dicabut apabila dalam waktu tiga hari tidak ada kejelasan terkait persoalan tersebut.

“Yang tidak masuk akal, kenapa izin koperasi mau dicabut hanya karena persoalan utang piutang yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan koperasi,” katanya.

Panangian menegaskan bahwa keberadaan koperasi justru dibentuk untuk menghadirkan sistem pinjaman yang lebih jelas, transparan, serta sesuai dengan aturan perkoperasian yang berlaku.

“Makanya kami mendirikan koperasi ini agar bunga yang diterapkan sesuai aturan koperasi. Kami juga sebenarnya ingin mereka masuk menjadi anggota koperasi agar tidak ada lagi bunga tinggi seperti sebelumnya,” pungkasnya.

 

Jun..

Share