Categories: DaerahIndeks

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Tangerang Oleh Oknum Dewan

Tangerang, Banten – Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh pejabat kini kembali terjadi, pasalnya beredar kabar adanya salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. yang membangun fasilitas gedung untuk umum di atas lahan yang di duga kuat miliknya sendiri.

‎Ada 3 fasilitas gedung yang dibangun dan memakan anggaran kurang lebih sebesar 800 Juta Rupiah. Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan pembangunan di laksanakan di 2 lokasi berbeda,  diantaranya pembangunan gedung yayasan padepokan dan masjid yayasan berada di Desa Tegal Kunir Kidul dan pembangunan gedung kesekretariatan berada di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

‎Muncul berbagai perspektif di masyarakat dengan adanya kasus ini. Salah satunya aktivis berinisial SN yang tinggal di wilayah Tangerang Utara menyatakan dugaannya mengenai proses pembangunan gedung yang menggunakan dana APBD tersebut. Ia mengatakan bahwa gedung tersebut di bangun di atas lahan yang di duga milik orang tua oknum Anggota itu.

‎” Harusnya ada berita acara, itu kan fasilitas umum kalo menggunakan APBD itukan pasti PSU, itu Fasos Fasum nya harus diserahkan kepada pemerintah, harus bikin berita acara tanah itu di serahkan kepada Pemda setahu saya begitu, tapi kenyataannya itu tanah pribadi, tanah bapak moyangnya “, Kata SN saat di wawancara melalui telpon WhatsApp tim investigasi kami.

‎Lanjut, ia juga menyampaikan asumsi yang bersifat dugaan kepada tim bahwa pembangunan fasilitas tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat melainkan untuk kepentingan pribadi.

‎” Kenapa bikin padepokan ma masjid, terus itu kepentingannya untuk siapa. Untuk kepentingan Masyarakat apa untuk kepentingan pribadi, nah itu “, Ungkapnya.

‎Berdasarkan informasi yang di himpun oleh tim investigasi di lapangan bahwa berdasarkan Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 atas perubahan Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 298 (ayat 2) mengenai inti larangan umum bagi para pejabat untuk mengambil keuntungan pribadi atau golongan, dan terlibat dalam proyek atau usaha yang berhubungan dengan aset pribadinya. Oknum anggota Dewan tersebut sudah di anggap melanggar dan di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).

‎Di jelaskan juga pada Permendagri No. 32 Tahun 2017 Jo Permendagri No. 99 Tahun 2022 bahwa APBN atau APBD hanya boleh di gunakan untuk kegiatan yang jelas, tentunya untuk kepentingan masyarakat.

‎Selain itu dengan adanya kasus ini juga, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) selaku satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pengadaan kegiatan tersebut mulai di sorot oleh beberapa pihak, karena di nilai pasif saat di konfirmasi oleh beberapa pihak, seolah – olah melakukan pembiaran mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Dewan berinisial AH itu.

Admin SN

Share
Published by
Admin SN
Tags: Daerah

Recent Posts

Belanja Pemerintah Pusat di Sulsel Capai 18 Triliun Rupiah

Makassar, Sorotnusantara.net - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan…

2 hari ago

Myanmar Perdana Lakukan Pemilu Pasca Kudeta Militer 2021

Naypyidaw - Di tengah bayang-bayang perang saudara dan keraguan atas kredibilitas prosesnya, masyarakat Myanmar mulai…

2 hari ago

Jalan Hancur Lebur di Biarkan Pemkab Tangerang Malah Bangun Tugu Seharga 2,3 M

Tangerang, sorotnusantara.net - Proyek pembangunan tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan…

2 hari ago

DPR Mulai Rapat Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu dan Pilkada

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tertutup dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas putusan Mahkamah…

3 hari ago

Tips Menjaga Tubuh Tetap Sehat Jelang Akhir Tahun

MENJELANG tahun baru, seringkali kita mendapat berbagai saran terkait menetapkan tujuan serta menyusun rutinitas kebugaran yang diklaim dapat…

3 hari ago

Menko Airlangga Rencanakan Program Work From Mall

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana pemanfaatan pusat perbelanjaan seperti mal…

3 hari ago