Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali memunculkan peringatan keras dari kalangan pengamat. Peneliti Senior Citra Institute, Efriza, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan berani mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Efriza kepada JPNN.com di Jakarta, Rabu (4/11). Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan persoalan yang menyentuh sendi keamanan negara serta kewibawaan pemerintahan.
## Mengapa Kasus Ini Dinilai Serius
Menurut Efriza, penanganan perkara dugaan penyadapan kepala negara harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional. Ketika informasi strategis milik pemimpin tertinggi negara berpotensi diakses secara tidak sah, risiko yang muncul tidak hanya bersifat personal, tetapi juga sistemik.
Ia menilai penyadapan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh data dan informasi strategis, membaca arah kebijakan pemerintah, hingga memengaruhi konfigurasi politik nasional. Dalam konteks tersebut, kegagalan mengungkap pihak yang merancang atau memerintahkan aksi lapangan berpotensi meninggalkan celah ketidakpastian publik terhadap integritas institusi keamanan dan penegakan hukum.
## Jangan Berhenti pada Empat Tersangka Lapangan
Efriza secara khusus mengingatkan agar proses hukum tidak hanya berfokus pada empat tersangka yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan. Menurutnya, pola penanganan yang berhenti di level eksekutor berisiko mengaburkan motif sesungguhnya serta jaringan yang mungkin terlibat di balik layar.
“Aktor intelektualnya harus didalami. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pelaku lapangan,” tegasnya.
Desakan ini mencerminkan harapan agar penyidikan digelar secara menyeluruh, transparan, dan objektif. Penyidik diharapkan mampu memetakan motif, alur komando, serta pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan terhadap hasil penyadapan.
## Pemeriksaan Pihak yang Diduga Terkait Harus Berani dan Berdasar Fakta
Dalam pandangan Efriza, keberanian aparat menjadi kunci. Polisi, katanya, harus berani memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan, sepanjang seluruh langkah itu dilandaskan pada fakta hukum dan hasil penyidikan yang sah.
Ia juga menyinggung kemungkinan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimintai keterangan apabila hasil penyidikan menemukan relevansi keterkaitan. Penekanan Efriza jelas: usulan tersebut bukan tuduhan, melainkan konsekuensi logis dari prinsip bahwa setiap nama yang memiliki koneksi faktual dengan perkara wajib diperiksa berdasarkan bukti, bukan spekulasi.
“Polisi harus berani memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Semua harus didasarkan pada fakta hukum,” ujarnya.
## Implikasi bagi Keamanan dan Kepercayaan Publik
Jika dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak diungkap hingga ke akar, implikasinya dapat meluas. Selain persoalan keamanan informasi, publik berpotensi mempertanyakan efektivitas sistem proteksi pejabat tinggi negara dan netralitas penegakan hukum.
Transparansi proses penyidikan menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan mengedepankan objektivitas dan keberanian prosedural, Polri diharapkan mampu menutup ruang spekulasi sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum ketika menyangkut kepentingan negara.
## Jalan ke Depan: Penyidikan Menyeluruh dan Akuntabel
Desakan Efriza pada intinya menuntut penegakan hukum yang utuh: dari pelaku lapangan hingga dugaan perancang di tingkat yang lebih tinggi. Keberhasilan mengungkap aktor intelektual, motif, dan jaringan terkait akan menjadi tolok ukur apakah perkara ini ditangani sebagai isu keamanan nasional yang serius, atau hanya sebagai kasus kriminal biasa di permukaan.
Seluruh proses, tegasnya, harus tetap berada dalam koridor hukum. Hanya dengan pendekatan berbasis fakta, akuntabel, dan tanpa pandang bulu, kewibawaan pemerintahan serta rasa aman publik dapat terjaga.
