Dinamika pemerintahan desa kembali mencuat di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Kabupaten Tangerang. Dua perangkat desa dengan jabatan Jaro 1 dan Jaro 3 dikabarkan diberhentikan oleh Kepala Desa hanya tiga hari menjelang bulan suci Ramadhan.
Kedua perangkat desa tersebut adalah Muhammad Bahtiar alias Abak (Jaro 1) dan Ahmad Yani (Jaro 3). Pemberhentian dilakukan di hadapan forum, yang memicu polemik serta dugaan adanya unsur politik di balik keputusan tersebut.
Muhammad Bahtiar menyampaikan kekecewaannya atas keputusan yang dinilai sepihak. Ia mengaku selama menjabat tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun absen dalam menjalankan tugas.
“Saya bekerja tidak ada masalah, tidak pernah absen. Namun kenapa secara sepihak dipecat dan digantikan oleh staf desa yang juga merangkap sebagai pengurus koperasi,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Bahtiar juga menegaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari tim sukses utama Kepala Desa saat Pilkades serentak 2021. Ia mempertanyakan konsistensi penerapan aturan jika memang alasan pemberhentian bersifat normatif.
“Kalau bicara aturan, terapkan semuanya secara utuh, jangan sepotong-sepotong,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ahmad Yani. Ia menilai mekanisme pergantian perangkat desa seharusnya dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan aspek etika, termasuk menjaga nama baik aparatur.
“Kami tidak pernah melanggar aturan. Kalau disebut sudah berkoordinasi dengan tokoh agama atau masyarakat, saya ingin tahu siapa tokohnya. Karena saat saya tanya, tidak ada yang mengetahui,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Pematang, Suharna, membantah telah melakukan pemecatan secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa sejak Agustus 2025 pihaknya telah memanggil kedua Jaro tersebut untuk memilih salah satu profesi, mengingat keduanya juga bekerja di perusahaan swasta.
Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan proses pemberkasan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang mensyaratkan kejelasan status kepegawaian.
“Sekarang ada aturan pemberkasan NIPD. Jadi harus memilih, mau jadi perangkat desa atau pegawai swasta,”
Suharna juga membantah adanya unsur politis dalam pergantian tersebut dan menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan regulasi yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyentuh aspek tata kelola pemerintahan desa, transparansi kebijakan, serta etika kepemimpinan. Terlebih, momentum pemberhentian yang berdekatan dengan bulan suci Ramadhan dinilai sebagian pihak kurang bijak secara sosial dan psikologis.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat Desa Pematang, sembari menunggu kejelasan administratif serta kemungkinan langkah lanjutan dari pihak yang merasa dirugikan.
